Selamat Datang di Website Resmi DPRD Provinsi Kepulauan Riau ...
 
   
 
 
Home > Sekretariat Dewan > Bagian Hukum dan Pelayanan Informasi
Senin, 03 Desember 2007
Bagian Hukum dan Pelayanan Informasi
Halaman ini telah diakses sebanyak 5127 kali, sejak Sabtu, 03 November 2007


Kepala Bagian Hukum dan Pelayanan Informasi

Mempunyai tugas membantu Sekretariat DPRD dalam menyiapkan produk-produk hukum, pembinaan dan pengembangan hubungan masyarakat, penerimaan aspirasi, keprotokolan, perpustakaan dan pengkajian data-data serta pengelolaan dan penyajian informasi dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Pengumpulan bahan-bahan, produk-produk hukum seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri dan bahan-bahan lainnya;
  2. Penyiapan bahan penyusunan pedoman dan teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat;
  3. Pemberian fasilitasi hubungan timbale balik antara DPRD, Pemerintah dan masyarakat;
  4. Penanganan dan pemberitaan kegiatan DPRD;
  5. Pemberian fasilitasi masyarakat yang menyampaikan aspirasinya kepada DPRD;
  6. Pengumpulan, penyaringan dan pengolah / analisa informasi;
  7. Penataan dokumen kegiatan DPRD dan naskah lainnya yang dipandang perlu;
  8. Pengkajian, pengolahan dan pelayanan informasi serta pembinaan perpustakaan;
  9. Pemberian saran pertimbangan kepada sekretariat DPRD mengenai hal-hal yang berkaitan dengan keprotokolan dan kehumasan DPRD;
  10. Pelaksanaan tugas lainnya di bidang hukum dan pelayanan informasi yang diberikan oleh Sekretariat DPRD.

 

A. Kepala Sub Bagian Produk Hukum

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Produk Hukum dengan uraian sebagai berikut:

  1. Mengumpul dan mengolah bahan perumusan kebijakan teknis penyusunan Perda dan Keputusan Pimpinan DPRD;
  2. Melakukan penatausahaan terhadap produk-produk hukum seperti Perda, Undang-Undang, PP, Kepmen dan lainnya;
  3. Melakukan penggadaan dan proses lainnya atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Eksekutif untuk dijadikan pembahasan DPRD;
  4. Menghimpun dan mengklasifikasikan produk DPRD serta Peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan DPRD;
  5. Mempersiapkan konsep rancangan Peraturan Daerah;
  6. Menghimpun dan mengolah serta melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugas dan fungsi Dewan;
  7. Menyusun program kerja dan laporan kegiatan Sub Bagian Produk hukum yang akan diserahkan kepada Sub bagian Umum sebagai bahan penyusuana program kerja Sekretariat DPRD;
  8. Mengarsip dan menjaga produk-produk hukum yang ada;
  9. Melaksanakan tugas lainnya di bidang produk hukum yang diberikan oleh kepala bagian.

 

B. Kepala Sub Bagaian Dokumentasi dan Perpustakaan

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Mengatur penugasan fotografer dan kameramen berdasarkan kegiatan yang ada;
  2. Menjaga dan memelihara peralatan audio visual Sub Bagian Dokumentasi agar selalu siap untuk digunakan;
  3. Mengurus masalah periklanan;
  4. Meliput berita media cetak dan elektronik;
  5. Menyimpan semua arsip dokumen sebagai bahan untuk dapat dipertanggungjawabkan;
  6. Mengatur langganan media cetak;
  7. Membuat kliping, pers DPRD yang diambil dari berita-berita yang tersebut di Koran dan majalah serta mendistribusikan sesuai keperluan;
  8. Mengumpulkan biodata Anggota DPRD;
  9. Menghimpun, mengolah, mengkaji data dan menyajikan berbagai kegiatan DPRD melalui dokumentasi;
  10. Membuat agenda kerja dan kalender setiap akhir tahun;
  11. Mendata dan melengkapi bahan-bahan bacaan (referensi/literature) yang diperlukan untuk perpustakaan DPRD Provinsi Kepulauan Riau;
  12. Melengkapi sarana dan prasarana perpustakaan untuk mewujudkan suatu perpustakaan yang representatif;
  13. Membuat katalog buku-buku / bahan bacaan yang ada;
  14. Meningkatkan dan mengembangkan perpustakaan baik sarana maupun prasarana dalam rangka menunjang kegiatan Anggota dewan serta meningkatkan pengetahuan Staf Sekretariat DPRD;
  15. Membuat kartu pustaka dan mencatat data pinjaman buku-buku;
  16. Menginventarisir dan megklasifikasi dokumentasi untuk penataan album foto;
  17. Melaksanakan tugas lainnya di bidang dokumentasi dan perpustakaan yang diberikan dibeli Kepala Bagian.

   

C. Kepala Sub Bagian Protokol dan Humas

Mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas-tugas yang ada pada Sub Bagina Protokol dan Humas dengan uraian tugas sebagai berikut:

  1. Mengecek dan melaksanakn tugas yang diinstruksikan Pimpinan pada disposisi surat untuk mencantumkan prioritas kerja;
  2. Mengurus dan mengatur penerimaam tamu-tamu dalam rapat-rapat dewan;
  3. Memfasilitasi hubungan timbal balik antara DPRD dengan Pemerintah dan Masyarakat;
  4. Mengatur pelaksanaan acara kegiatan DPRD;
  5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan instansi lain yang bersangkutan dengan kegiatan keprotokolan;
  6. Mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan diluar kantor sesuai petunjuk Pimpinan;
  7. Mengatur persiapan rapat-rapat, pertemuan yang memerlukan pelayanan bersifat keprotokolan;
  8. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan teknis pembinaan pengembangan hubungan masyarakat;
  9. Menampung aspirasi yang disampaikan masyarakat ke DPRD dan menyalurkan kepada alat kelengkapan DPRD sesuai sifat dan keperluannya;
  10. Melakukan penanganan dan pemberitaan kegiatan DPRD;
  11. Menghimpun, mengelola, mengkaji data dan menyajikan berbagai kegiatan DPRD melalui protokol dan humas;
  12. Membuat buku panduan protap (prosedur tetap) bagi kelancaran pelaksanaan tugas protokol;
  13. Melaksanakan tugas lainnya di bidang protokol dan humas yang diberikan oleh kepala bagian;
Home  |  Site Map  |  Kontak Kami
© 2007 DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
2007, Engine by Titan Hadiyan